Anda hendak menikah? Jangan sembarangan memilih calon istri. Sebab, istri adalah pasangan hidup guna membangun keluarga sakinah mawaddah wa rahmah sekaligus menentukan generasi penerus kita di masa yang akan datang.
Berikut ini 5 kriteria wanita yang direkomendasikan Rasulullah untuk dinikahi. Jika 5 kriteriia ini ada pada diri calon istri Anda, bersyukurlah. Jika tidak semuanya bisa terpenuhi, Anda dapat mengurut-prioritaskan dari yang paling atas.
Shalihah
Kriteria paling utama yang direkomendasikan Rasulullah kepada umatnya untuk dinikahi adalah kebaikan agamanya. Wanita shalihah. Bukan semata pengetahuan agamanya bagus, tetapi yang lebih penting adalah pengamalannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita dinikahi karena empat hal; hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya, Maka pilihlah karena faktor agama niscaya engkau beruntung” (HR. Al Bukhari)
Dalam hadits yang lain, Rasulullah mensabdakan bahwa budak wanita hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama daripada wanita cantik dan kaya tapi tak punya agama.
لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ
“Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka. Janganlah menikahi mereka karena harta-harta mereka, bisa jadi harta-harta mereka itu membuat mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya. Seorang budak wanita berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama.” (HR. Ibnu Majah)
Wanita yang Baik
Hampir sama dengan poin sebelumnya. Namun sifatnya lebih umum. Yakni wanita yang baik dan membuatmu suka.
عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لَا تُقْسِطُوا إِلَى وَرُبَاعَ فَقَالَتْ يَا ابْنَ أُخْتِي هِيَ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ فِي حَجْرِ وَلِيِّهَا تُشَارِكُهُ فِي مَالِهِ فَيُعْجِبُهُ مَالُهَا وَجَمَالُهَا فَيُرِيدُ وَلِيُّهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِغَيْرِ أَنْ يُقْسِطَ فِي صَدَاقِهَا فَيُعْطِيهَا مِثْلَ مَا يُعْطِيهَا غَيْرُهُ فَنُهُوا أَنْ يُنْكِحُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يُقْسِطُوا لَهُنَّ وَيَبْلُغُوا بِهِنَّ أَعْلَى سُنَّتِهِنَّ مِنْ الصَّدَاقِ وَأُمِرُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا طَابَ لَهُمْ مِنْ النِّسَاءِ سِوَاهُنَّ
Dari ‘Urwah bin Az Zubair bahwa dia bertanya kepada ‘Aisyah radliallahu ‘anha tentang firman Allah yang artinya: (“Jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil …. seterusnya hingga …empat-empat”. (QS. An-Nisaa ayat 3), maka ia menjawab: “Wahai anak saudariku, yang dimaksud ayat itu adalah seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan walinya, hartanya ada pada walinya, dan walinya ingin memiliki harta itu dan menikahinya namun ia tidak bisa berbuat adil dalam memberikan maharnya, yaitu memberi seperti ia memberikan untuk yang lainnya, maka mereka dilarang untuk menikahinya kecuali jika mereka bisa berbuat adil pada mereka, dan mereka memberikan mahar terbaik kepadanya, mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang baik untuk mereka selain anak-anak yatim itu”. (HR. Bukhari)
Penyayang (Al Waduud)
Yakni wanita yang penuh kasih sayang kepada suami dan keluarga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud. Hadits senada diriwayatka oleh An Nasa’i dan Ahmad)
Subur (Al Waluud)
Sebagaimana hadits di atas. Selain wanita penyayang, Rasulullah juga merekomendasikan wanita yang subur. Yang bisa melahirkan banyak anak. Sebab Rasulullah bangga dengan banyaknya umatnya.
انْكِحُوا أُمَّهَاتِ الْأَوْلَادِ فَإِنِّي أُبَاهِي بِهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Nikahilah ibu-ibu dari anak-anak (yaitu wanita-wanita yang bisa melahirkan) karena sesungguhnya aku akan membanggakan mereka pada hari kiamat.” (HR. Ahmad)
Sekufu/setara
Kriteria kelima yang direkomendasikan Rasulullah adalah, bahwa wanita tersebut setara atau sekufu dengannya.
تَخَيَّرُوا لِنُطَفِكُمْ وَانْكِحُوا الْأَكْفَاءَ وَأَنْكِحُوا إِلَيْهِمْ
“Pandai-pandailah memilih untuk tempat seperma kalian. Nikahilah wanita-wanita yang setara, dan nikahkanlah mereka.” (HR. Sunan Ibnu Majah)
Wallahu a’lam bish shawab. [Keluargacinta.com]
28 Comments
Comments are closed.