Menikah sebagaimana disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam surat ar-Rum [30] ayat 21 bertujuan untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sedangkan di dalam surat al-A’raf [7] ayat 189, Allah Ta’ala menegaskan tentang tercapainya sakinah sebagai tujuan pernikahan islami.
Di dalam Karakteristik Pernikahan Islami, Drs Muhammad Thalib mendeskripsikan makna sakinah dengan mengatakan, “(Sakinah) itu rukun, akrab, intim, jinak, berkumpul, bersatu, bersahabat, ramah-tamah, percaya, senang, dan reda.”
“Secara keseluruhan,” lanjut beliau memaknai kata sakinah, “sakinah bermakna suasana rumah tangga (yang terdiri) dari laki-laki dan perempuan yang saling mencintai, hidup bersatu, rukun, bersahabat, akrab, ramah, intim, saling percaya, menyenangkan, meredakan, dan selalu berkumpul.”
Kondisi inilah yang akan mengantarkan sebuah keluarga dalam suasana yang nyaman dan penuh ketenteraman antar seluruh anggotanya. Nyaman dan tenteram inilah yang menjadi modal utama bagi tercapainya kesehatan mental seseorang.
Sebagai manfaat lainnya, kumpulan makna sakinah ini akan menghasilkan kebahagiaan di hati dan kejernihan berpikir. Seorang laki-laki yang sudah menikah akan terbebas dari bayangan buruk imajinasi penurutan syahwat terhadap lawan jenis, hati dan pikirannya tenteram karena hasratnya tersalurkan dengan baik.
Bagi seorang perempuan, kebersamaan dengan suami merupakan nikmat yang bisa menghilangkan rasa khawatir dari dalam dirinya. Ia juga merasa dilindungi, memiliki pemimpin sebagai panduan hidup, dan perasaan-perasaan ketenangan lain yang tidak didapati sebelum menikah, selain dari suaminya.
Hal lain yang menjadi pembeda antara pernikahan dengan aktivitas ‘badan’ dengan lawan jenis lainnya, seperti kumpul kebo, bahwa pernikahan itu suci dan menghasilkan jutaan kebaikan, kebahagiaan, dan keberkahan. Sedangkan kumpul kebo, meski ada aktivitas intim, ianya hanya menghasilkan kegundahan, kegelisahan, kegelapan hidup, kacaunya pikiran, dan gelapnya hati pelakunya.
Belum lagi bonus kesengsaraan hidup dan siksa abadi di neraka. Mereka dikumpulkan dengan para pelaku perbuatan keji serupa, dimasukkan ke dalam bejana api, lalu ditutup bagian atas sehingga tak bisa keluar darinya.
Hanya dengan menikah secara syar’ilah kesehatan mental bisa digapai. Sebuah ikatan yang dihalalkan oleh langit, menghasilkan ketenangan pikiran, kedamaian hati, dan segar bugarnya fisik seseorang. Dengan modal inilah sebuah tatanan masyarakat yang damai dan tenteram bisa diwujudkan.
Wallahu a’lam. [Pirman/Keluargacinta]