Lanjutan dari Jangan Sekali Pun Meminang 4 Wanita Ini!
Dalam Masa Tunggu
Masa tunggu (masa ‘iddah) ini dimiliki oleh dua wanita; yang ditinggal mati atau bercerai dengan suaminya. Hikmah dari menunggu untuk mengetahui, apakah di rahimnya terdapat janin ‘tinggalan’ suaminya ataukah tidak. Meminang wanita yang berada dalam masa tunggu ini dihukumi haram.
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (Qs. al-Baqarah [2]: 228)
Disebutkan juga dalam ayat lain,
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah Mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah Mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka takutlah kepada-Nya dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Qs. al-Baqarah [2]: 235)
Dalam ayat kedua ini, seorang laki-laki hanya boleh menyampaikan kalimat rasa cintanya secara halus, dengan bahasa sindiran atau kiasan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat menghendaki Ummu Salamah untuk dijadikan istri.
“Tentu,” sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Daruquthni Rahimahullah, “engkau sudah tahu bahwa aku ini seorang Utusan Allah Ta’ala dan (Rasul-Nya) yang terbaik, serta betapa mulianya kedudukanku di kalangan bangsaku.”
Wanita yang Sedang Ihram
Hal ini didasarkan pada hadits dari sahabat Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Rahimahullah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan dinikahkan, tidak boleh pula meminang.”
Jika suatu ketika bertemu dengan wanita idaman saat tengah berihram, tunggu sampai selesai untuk melayangkan lamaran. Sebab jika ‘kebelet’ dan nekat melamar, lamarannya tidak sah. Wanita itu dibolehkan menerima lamaran laki-laki lain setelah ihramnya kelar.
Wallahu a’lam. [Pirman/Keluargacinta]