Assalamu’alaikum
Ustadz, ada kawan yang menikah lagi dan kini menjadi masalah setelah keluarga istri pertama mengetahui pernikahan tersebut. Ia nikah siri dengan istri kedua tersebut, Ustadz. Dan kini saya diminta untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap nikah siri dalam kasus seperti kawan saya tadi?
[button url=]Jawaban[/button]
Wa’alaikum salam warahmatullah
Segala puji kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Terima kasih atas pertanyaan Anda dan semoga Allah memudahkan Anda dalam membantu menyelesaikan permasalahan tersebut dan memberikan taufiq kepada kita untuk memandang persoalan sesuai dengan tuntunan Islam.
Secara fiqih, nikah siri itu sah jika syarat dan rukunnya terpenuhi. Tetapi, secara etika (khususnya dalam kasus tersebut) cacat. Mengapa? Sebab dalam Islam, syarat poligami itu harus adil. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (jika kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu sukai; dua, tiga atau empat. Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja…” (QS. An Nisa’ : 3)
Imam Bukhari dalam bab “adil”, dengan berpedoman pada ayat ini, ayat 129, dan juga hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan adil dalam poligami adalah menyamakan/mensetarakan semua istri (dalam kebutuhan mereka) dengan (pemberian) yang layak bagi masing-masing dari mereka. Utamanya kebutuhan sandang, pangan, nafkah dan bermalam dengan mereka terpenuhi secara layak. Sedangkan masalah kecenderungan hati, istri mana yang lebih dicintai, itu tidak termasuk dalam domain “adil” di sini.
Nah, bagaimana mungkin bisa dikatakan adil jika istri yang satu dinikahi secara resmi, istri lainnya dinikahi secara siri. Bagaimana mungkin bisa dikatakan adil jika istri yang satu mendapatkan buku nikah, istri lainnya tidak mendapatkan. Istri yang satu masuk dalam KK, istri yang lain tidak. Istri yang satu, ia dan anak-anaknya masuk dalam hak waris; istri yang lain beserta anak-anaknya tidak mendapatkan hak waris.
Selain itu, nikah siri secara umum juga tidak sejalan dengan semangat Islam. Sebab, Rasulullah memerintahkan umatnya untuk mengumumkan pernikahan, agar orang-orang tahu bahwa mereka telah menjadi suami istri. Sedangkan nikah siri, dari segi namanya saja sudah rahasia. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga, nikah siri juga banyak kelemahan. Apalagi jika sang suami curang atau berkhianat, lalu istri tidak mendapatkan bukti secara sah bahwa ia adalah istri orang tersebut dan anaknya adalah anak sah dari orang tersebut.
Karenanya, untuk para lelaki, jika menikah, menikahlah secara resmi. Pun untuk kaum perempuan, jika dinikahi, mintalah dinikahi secara resmi.
Semoga Allah memudahkan kita untuk istiqamah di jalan-Nya, memudahkan segala urusan kita dan memberikan solusi atas segala problem kehidupan yang mendatangi kita. [Keluargacinta.com, dari pengajian Ust Kusno Hadi, S.Pd]
8 Comments
Comments are closed.