Pernikahan

Ketika Umar bin Khaththab Ditegur Rakyatnya karena Mahar

Khalifah Umar bin Khaththab merupakan pemimpin negara idaman yang belum dijumpai tandingannya hingga kini. Melanjutkan kepemimpinan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam dan Sayyidina Abu Bakar ash-Shidiiq Radhiyallahu ‘anhu, Umar berhasil meneladani dua pendahulunya hingga Islam menggapai puncak kejayaan ketika kepemimpinan kaum Muslimin berada di pundaknya.

Salah satu rahasianya, Umar bin Khathtab sangat peduli kepada rakyat yang dia pimpin. Ayah Hafshah ini tidak hanya mengurusi hal-hal besar, tapi memperhatikan perkara-perkara secara detil hingga bagian yang paling kecil, sederhana, hingga yang dianggap remeh oleh pemimpin-pemimpin lainnya.

Saking pedulinya kepada para rakyat, sosok bergelar al-Faruq yang ditakuti oleh setan ini pernah membuat sebuah kebijakan tentang mahar maksimal yang harus diberikan kepada calon istri.

Beliau membatasi jumlah maksimal agar para wanita di zaman itu tidak berlebih-lebihan dalam meminta mahar hingga menyusahkan kaum Muslimin yang hendak menikah, sementara kemampuan ekonominya rendah bahkan sama sekali tak berpunya.

Dalam kebijakan tersebut, Umar menetapkan bahwa mahar maksimal yang boleh diminta oleh seorang Muslimah adalah empat ratus dirham. Jika melebihi angka tersebut, Umar akan menganulir pernikahan yang terjadi.

Meski niat Umar sangat mulia, ternyata beliau keliru. Uniknya, kekeliruan tersebut langsung diketahui oleh salah satu rakyatnya.

“Tidakkah Tuan mengetahui Firman Allah Ta’ala, ‘Dan kamu telah memberikan mahar kepada salah seorang mereka (istri-istri) mahar yang banyak,’?”

Ayat yang dibaca oleh perempuan Quraisy tersebut merupakan ayat ke 20 dalam surat an-Nisa [4].

Seketika itu juga, Umar kembali naik ke mimbar untuk menyampaikan ralat atas keputusannya. “Ya Allah, saya mohon ampun. Orang-orang lain kiranya lebih pandai dari Umar.”

Mahar memang hak seorang wanita. Berapa pun, dia berhak untuk memintanya. Asal jangan sampai berlebihan dan memberatkan laki-laki yang menjadi calon suami. Apalagi jika laki-laki calon suami tersebut merupakan orang shalih, baik agama dan akhlaknya.

Wanita yang paling banyak berkahnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam dari Ummul Mukminin ‘Aisyah binti Abu Bakar, adalah yang paling murah maharnya. Mahalnya mahar sama sekali tidak berpengaruh signifikan terhadap bahagia dan berkah setelah menikah.

Wallahu a’lam. [Pirman/Keluargacinta]