Tidak semua hubungan suami dan istri dianjurkan. Ada hubungan yang dilarang, bahkan pelakunya dimasukkan dalam golongan orang yang kufur kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam.
Salah satunya adalah mendatangi istri di belakang (dubur). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an, hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam, dan banyak penjelasan orang-orang shalih.
Dasar Pelarangan
Allah Ta’ala berfirman, “Maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala kepadamu.” (Qs. al-Baqarah [2]: 222)
Ialah farji.
Di sini terdapat hikmah keagungan aturan Islam. Bahwa masuknya harus di farji, tapi boleh dari arah mana saja dan dengan posisi apa pun, sesuai dengan kesepakatan suami dan istri.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim Rahimahumallahu Ta’ala, “Dari arah depan atau arah belakang, asalkan di farji.”
Ancaman
Ketika larangan ini dilanggar, ancamannya bukanlah hal yang ringan.
“Siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth (termasuk mendatangi istri di dubur), maka bunuhlah pelakunya.”
Selain hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan para imam penulis kitab Sunan ini, ada hadits lain yang menyebutkan beratnya dosa dan ancaman yang ditimpakan bagi suami dan istri yang berhubungan melalui pintu belakang.
“Siapa saja yang jima’ dengan istrinya dalam keadaan haid atau melalui duburnya, sesungguhnya dia telah kufur kepada Muhammad.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, Imam Abu Dawud, Imam Ibnu Majah, dan Imam ad-Darimi Rahimahumullahu Ta’ala dari sahabat mulia Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.
Tinjauan Medis
Para ahli sepakat bahwa cara jima’ ini merupakan tindakan bahaya dan menyimpang. “Jika dipaksakan,” tutur Ustadz Abu Umar Basyir menyimpulkan pendapat para pakar dalam Sutra Ungu, “dapat mengganggu otot dan persarafan yang mengatur defekasi (pembuangan kotoran). Juga dapat menimbulkan infeksi pada dubur, rectum, dan kolon karena penyakit menular.”
Kalam para Ulama’
Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyah menyebutkan bahwa berhubungan melalui dubur dilarang oleh seluruh Nabi. “Siapa saja yang menisbatkan cara jima’ di dubur kepada para ulama, yakni dibolehkan, maka ia sangat keliru!” tutur murid Imam Ibnu Taimiyah ini.
Mirisnya, banyak di antara pasangan suami dan istri dari kalangan kaum Muslimin yang tidak mengetahui atau sengaja melanggar larangan ini. Di antara mereka terobsesi oleh jahatnya syahwat karena sering melihat tayangan tak bermoral. Sebagian lainnya sombong dan enggan diingatkan.
Sebarkan ini sebanyak-banyaknya. Agar semakin banyak pasutri mengetahui dampak buruknya.
Semoga Allah Ta’ala melindungi keluarga kita dari kejahatan dan penyimpangan ini.
Wallahu a’lam. [Pirman/Keluargacinta]
*Beli buku Sutra Ungu silakan di 085691479667