Bertukar cincin ketika proses melamar bukanlah budaya Islam. Ia merupakan budaya barat yang mulai dianggap biasa oleh kaum Muslimin zaman akhir. Di antara hikmah pelarangannya, karena dalam tukar cincin terjadi sentuhan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, belum sah sebagai suami istri.
Setelah melamar, hukum antara seorang laki-laki dan wanita sama saja dengan hukum yang berlaku sebelum melamar. Keduanya masih orang asing, haram bersentuhan, dan dilarang untuk sering-sering bertemu. Inilah di antara hikmahnya, mengapa pernikahan harus disegerakan setelah seorang laki-laki melamar calon istrinya.
Larangan untuk tidak berduaan sangatlah tegas. Karena bukan sesuatu yang kecil. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam langsung memperingatkannya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim Rahimahumullahu Ta’ala, “Janganlah seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan bersama perempuan itu ada mahramnya.”
Bukankah hadits ini sudah sering dilanggar? Seorang laki-laki mendatangi rumah perempuan, orang tua tidak mengizinkan, tapi keduanya nekat melanggar larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam dengan pergi berdua, berboncengan motor atau naik dalam satu mobil tanpa orang lain?
Larangan untuk tidak berduaan bukanlah sesuatu yang kecil. Larangan ini disejajarkan dengan kualitas iman seseorang kepada Allah Ta’ala dan Hari Kemudian. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim Rahimahumullahu Ta’ala, “Barang siapa beriman kepada Allah Ta’ala dan Hari Kemudian, tidak boleh sekali-kali menyendiri dengan seorang perempuan yang tidak disertai mahramnya, sebab yang ketiganya adalah setan.”
Duh, bagaimana mungkin mereka akan mendapatkan bahagia dunia dan akhirat jika sebelum menikah, laki-laki dan perempuan itu sudah terbiasa pergi ditemani setan sebagai pihak ketiganya? Bukankah seorang hamba akan dikumpulkan bersama dengan temannya kelak di akhirat?
Ancaman lainnya lebih, bahkan sangat mengerikan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani Rahmahullahu Ta’ala, “Seorang di antara kamu ditikam dengan jarum dari besi lebih baik daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.”
Jika berdua saja dilarang, bersentuhan tentu lebih dahsyat akibatnya. Bukankah seseorang mustahil bersentuhan kecuali jika mereka bertemu? Dan berduaan semakin memuluskan keduanya untuk bersentuhan.
Ini hanya bersentuhan biasa, belum lagi yang saling peluk, berciuman, bahkan berhubungan yang lebih berat lagi akibatnya.
Ya Allah, lindungi kami dari zina. Aamiin.
Wallahu a’lam. [Pirman/Keluargacinta]