Konsultasi Pernikahan

Bolehkah Merekatkan Suami Istri dengan Sihir?

ilustrasi suami istri © muslimvillage.com
ilustrasi suami istri © muslimvillage.com

Ada sepasang suami istri datang kepada orang pintar yang sudah saya kenal sebelumnya. Waktu dulu saya sakit, saya dibawa ke orang pintar yang dikenal bisa mengobati berbagai penyakit dengan pengobatan Arab itu. Waktu itu saya disuruh masuk ke ruangan gelap, tiba-tiba saya mendengar ada suara kepak sayap burung yang sangat keras, tapi saya tidak bisa melihat burung tersebut. Lalu burung itu mengusap punggung saya disertai suara berat: “ingatlah Allah, bersalawatlah kepada Rasulullah.” Saya pun menurutinya. Saya berdzikir dan bersalawat. Penyakit saya belum hilang dan baru sembuh setelah mengikuti saran berikutnya.

Nah, orang pintar itulah yang kini menjadi tujuan sepasang suami istri teman saya. Mereka sebenarnya sedang dalam masalah. Cinta mereka tidak lagi hangat. Mereka ingin romantis seperti dulu, mereka ingin saling mencintai seperti dulu. Awalnya saya keberatan waktu diminta menunjukkan alamat orang pintar yang dulu saya ceritakan kepada mereka karena sekarang saya sadar bahwa orang itu tak lebih dari dukun dan dalam Islam dukun dilarang.

Apakah saya berdosa telah mengatakan alamat orang pintar tersebut? Dan bagaimana solusi mengembalikan cinta suami istri tanpa perlu ke dukun dan menggunakan sihir?

[button url=]Jawaban[/button]

Tidak diragukan lagi, orang yang mengobati dengan cara-cara mistis tanpa tuntunan dari Rasulullah dan tidak dapat dijelaskan secara ilmiah merupakan golongan dukun. Mereka menggunakan sihir atau bantuan jin dalam praktik pengobatannya, meskipun mantra-mantra mereka berbahasa Arab.

Rasulullah dengan tegas melarang umatnya menggunakan sihir, meminta bantuan tukang sihir, dukun maupun peramal. Bahkan, bertanya (konsultasi) saja tidak boleh.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Siapa yang mendatangi peramal dan bertanya padanya tentang sesuatu maka shalatnya selama empat puluh malam tidak diterima” (HR. Muslim). Dalam hadits riwayat Ahmad disebutkan, empat puluh hari.

Lebih berat lagi, jika orang tersebut percaya dengan apa yang dikatakan oleh dukun.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Siapa yang mendatangi dukun dan peramal lalu membenarkan perkataannya, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam” (HR. Ahmad)

Jika Anda terlanjur mengatakan alamat orang pintar tersebut –apalagi merekomendasikannya- maka bertaubatlah kepada Allah. Dan katakan kepada sepasang suami istri tersebut bahwa datang kepada dukun dan tukang sihir merupakan perbuatan yang sangat berbahaya, yang dosanya bisa menjerumuskan kepada kesyirikan.

Tentang sembuhnya penyakit setelah mendatangi dukun, sebenarnya itu bukanlah karena dukun tersebut. Namun, karena takdir Allah yang waktunya bertepatan dengan saat itu. ini sekaligus menjadi ujian bagi orang tersebut, yang umumnya menyimpulkan bahwa ia sembuh karena sihir.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ

“Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan ijin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat.” (QS. Al Baqarah : 102)

Maka jika seorang suami merasa cinta mereka mengalami penurunan, jangan pergi ke tukang sihir. Tetapi berdoalah kepada Allah, karena Allah-lah yang Maha Kuasa membolak-balikkan hati, meniupkan cinta kepada suami istri. Di samping itu, tempuhlah ikhtiar yang rasional dan syar’i. Misalnya, mengingat kembali saat khitbah, membuka kembali foto-foto pernikahan, mengingat komitmen pernikahan, mencoba menghadirkan suasana baru dalam keluarga, jalan-jalan bersama, tamasya (rihlah), dan sejenisnya.

Wallahu a’lam bish shawab. [Keluargacinta.com]

Maraji,: Fatawa al Mar’ah ath Thibbiyah (Kumpulan Fatwa Kesehatan Wanita)

3 Comments

  • susanto 11 September 2014

    assalammualaikum ustazd? ustad sya mnikah sudah hmpi 6 tahun dan sudah di karuniai 2anak, ttapi anak yg pertma hsil di luar nikah, apakah pernikhan saya sah ato tidak ustad? bagaimana solusinya? dan apkah sholat sya dan amal ibadahnya di trima ato tidak?

    • Toto Rohman Iskandar 16 September 2014

      mas susanto,, maaf sebelumnya bukan nasehatin. saya cuman share apa yg saya tau.
      yg saya tau, klo kasusnya seperti mas itu. kalo mas nikah pas anak yg pertama blom lahir alias nikah pas hamil, itu nikahnya ga sah jadi mas harus akad lagi dengan istri mas.

  • Miks 16 September 2014

    semoga kita bisa di jauhkan dari kemusrikan..Aamiin

Comments are closed.