Konsultasi

Bolehkah Orang Tua Menikahkan Putrinya Tanpa Persetujuannya?

Assalamu’alaikum. Wahai Syaikh, bolehkah seorang ayah menikahkan putrinya tanpa meminta persetujuannya? Bagaimanapun juga, seorang ayah seperti kami pastilah ingin anak bahagia dan karenanya kami carikan suami yang mapan dan terhormat

[button url=]Jawaban[/button]

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh.
Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan petunjuk berupa Al Qur’an kepada kita dan mengutus Rasulullah sebagai penyampai risalah yang menjelaskan petunjuk itu dengan hadits-haditsnya. Salawat dan salam atas beliau, keluarga dan seluruh sahabatnya.

Terima kasih atas pertanyaan Anda yang menunjukkan komitmen Anda kepada ilmu sebelum melakukan sesuatu. Semoga Allah memberikan pemahaman yang benar kepada kita dan menguatkan kita dalam mengamalkan ilmu agamaNya.

Orang tua atau seorang ayah tidak diperkenankan untuk menikahkan anak gadisnya secara paksa. Melainkan, harus dengan persetujuan putrinya tersebut. Banyak hadits-hadits yang menunjukkan bahwa orang tua harus berunding dan meminta izin kepada putrinya jika hendak menikahkannya. Tidak boleh menikahkannya tanpa ridhanya, meskipun ia adalah ayahnya sendiri.

لاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ إِذَا سَكَتَتْ

“Tidak boleh seorang gadis dinikahkan hingga ia diminta persetujuannya terlebih dahulu.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana izin (persetujuannya) itu?” Rasulullah menjawab, “Jika ia diam (tidak menolak)” (HR. Bukhari)

الْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ . قُلْتُ إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحْيِى قَالَ إِذْنُهَا صُمَاتُهَا

“Gadis itu dimintai izin (persetujuan) mengenai pernikahannya.” Aku (Aisyah) mengatakan, “Sesungguhnya gadis itu pemalu.” Maka Rasulullah bersabda, “persetujuannya adalah dengan diamnya” (HR. Bukhari)

الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا

“Janda itu lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, sedangkan gadis harus dimintai persetujuan. Dan (diantara bentuk) persetujuannya adalah diamnya” (HR. Muslim)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِىَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم

Dari Ibnu Abbas bahwa seorang gadis datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu ia melaporkan bahwa ayahnya telah menikahkan dia padahal dia tidak suka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya hak untuk memilih. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad)

Wallahu a’lam bish shawab. [Diringkas dari jawaban Syaikh Yusuf Qardhawi]

1 Comment

  • ngatijah 3 Maret 2015

    As. Pak ustad.
    Gi mana kalau kita menikah karena sakit hati& jg karena org tua,sedangkan kita tak mencintainya 100%?

Comments are closed.