Rumah Tangga

Fakta Mencengangkan tentang Perceraian di Indonesia

Perceraian merupakan hukum yang unik. Ianya dihalalkan, tapi dibenci oleh Allah Ta’ala. Di antara sebabnya, setelah bercerai, persaudaraan akan terlukai, persatuan dicederai. Padahal, dalam banyak ayat al-Qur’an dan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, persatuan adalah keutamaan yang seharusnya ada dalam tubuh kaum Muslimin.

Perceraian antara suami dan istri, sejatinya bisa menjadi obat atau jalan keluar, jika di dalam rumah tangga terdapat kezaliman yang besar. Melalui cerai, masing-masing pasangan memiliki peluang untuk menikah dengan orang lain yang-diharapkan-lebih shalih atau shalihah dari pasangan sebelumnya.

Sayangnya, hal ini jauh panggang dari api. Dewasa ini, perceraian justru menjadi salah satu indikasi kurang baiknya sebuah masyarakat atau bangsa. Semakin tinggi angka percerain, semakin tidak baik pula kondisi dalam komunitas tersebut.

Agar Anda tidak menyumbang angka dalam percerain ini, sebaiknya perhatian data-data berikut. Setelahnya, berdoa dan berupayalah dengan sekuat tenaga untuk mempertahankan rumah tangga yang sedang Anda jalani.

Fakta

Dari 105 Kantor Urusan Agama yang tersebar di 33 Provinsi di Indonesia, jika diambil sampel sebanyak 2 juta pasangan rumah tangga, didapati angka perceraian sebanyak 15% atau 300 ribu kasus perceraian.

Sebab

Dari sekian banyak kasus perceraian, ada 5 hal yang menjadi sebab utamanya.

Pertama, tidak harmonisnya hubungan antara suami dan istri. Menduduki peringkat pertama, ada 97.615 kasus perceraian karena hal ini.

Kedua, tiadanya tanggung jawab suami. Ada 81.266 kasus cerai yang disebabkan oleh faktor ini. Baik tanggung jawab secara materi maupun psikis, termasuk terkait pemenuhan kebutuhan biologis.

Ketiga, masalah ekonomi. Banyak pihak yang menyangka bahwa masalah ekonomi ini menjadi yang teratas dalam menyebabkan kasus perceraian. Padahal, kasus ini hanya menempati posisi ketiga dengan jumlah kasus 74.599.

Keempat, pihak ketiga. Adanya pria atau wanita idaman lain menjadi salah satu sebab utama perceraian. Selain itu, pihak pengacau pun masuk ke dalam hal ini, yang intinya adalah iri dan dengki. Ada 25.340 kasus perceraian karena adanya pihak ketiga ini.

Kelima, kecemburuan. Cemburu sejatinya dibolehkan. Namun, jika berlebihan, cemburu bisa menjadi sebab perceraian. Apalagi di zaman ketika pergaulan sebebas sekarang ini. Amat banyak faktor-faktor yang menyebabkan kecemburuan pasangan kepada pasangannya. Ada 9.338 kasus percerain karena kecemburuan.

Mencengangkan!

Dari semua kasus percerain di atas, ada 70% di antaranya terjadi karena gugatan istri, bukan suami yang menceraikan.

Ya Allah, lindungi keluarga kami dari godaan setan terkutuk yang mencerai-beraikan hubungan suami istri dan persaudaraan karena iman.

Wallahu a’lam. [Pirman/Keluargacinta]