Pernikahan

Haruskah Menolak Lamaran Laki-laki Pengangguran?

Hampir semua wanita yang akan dilamar dan para wali bertanya kepada laki-laki yang datang melamar dengan pertanyaan terkait pekerjaan. Tak jarang, soalan pekerjaan ini menjadi penentu, apakah sebuah lamaran langsung diterima, ditunda atau ditolak seketika itu juga.

Pekerjaan yang bergengsi sering dijadikan alasan utama bahagia dan tidaknya sebuah pernikahan. Pasalnya, masalah ekonomi menjadi satu di antara sekian banyaknya persoalan pokok yang pasti ada dalam sebuah rumah tangga.

Jika seorang laki-laki memiliki pekerjaan yang bagus, ia akan mendapat penghasilan yang melimpah sehingga bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan makan, pakaian, dan tempat tinggal bagi istri dan keluarga lainnya.

Sayangnya, sebagaimana kita dapati dalam kehidupan para artis layar kaca, ada begitu banyak kasus perceraian atau perselingkuhan, padahal mereka memiliki pekerjaan mentereng dengan gaji yang bak tisu; diambil satu lembar, keluarlah lembar rupiah yang lainnya.

Sebaliknya, tak sedikit rumah tangga yang bubar karena suami tak kuasa mencukupi kebutuhan ekonomi untuk istri dan anak-anaknya. Kebutuhan menumpuk, tak bisa membiayai, masalah kecil menjadi besar, mudahnya tersulut emosi hingga berujung pada kata cerai.

Jika demikian, sebenarnya, seberapa pentingkah pengaruh kemapanan ekonomi dalam menentukan bahagia dan berkahnya sebuah rumah tangga? Haruskah seorang suami bekerja dulu sebelum menikah? Apakah jika pengangguran, lamarannya harus ditolak?

Islam sebagai agama yang lengkap menempatkan soalan kemampuan ekonomi ini dengan sangat baik. Seimbang. Tidak berat sebelah. Sesuai proporsi.

Bahwa seruan menikah disampaikan kepada mereka yang mampu dalam seluruh aspeknya. Baik fisik, pikiran, ruhani, dan ekonomi. Di tahap ini, Islam bersikap menyeluruh sekaligus adil. Mampu, dalam hal ekonomi khususnya, tidak dimaknai dengan pencapaian angka-angka rupiah. Ia lebih ditekankan pada seberapa sungguh-sungguhnya seorang laki-laki dalam mengupayakan kebutuhan untuk istri dan anak-anaknya.

Alhasil, yang utama adalah kesungguhan. Mengerahkan kemampuan terbaik, tidak bermalas-malasan, dan menyerahkan hasil kepada Allah Ta’ala setelah usahanya mencapai puncak.

Maka, dalam Islam, jika seorang suami telah berusaha optimal dan kebutuhan rumah tangga belum tercapai, dihalalkan bagi seorang istri untuk membantu bekerja setelah mendapatkan izin dari suami dan bekerja di tempat yang dibolehkan oleh syariat Islam.

Sebab tak ada kewajiban bagi istri untuk ikut bekerja menafkahi keluarga, maka hukumnya hanya mubah, dan harta yang diberikan kepada keluarganya bukanlah nafkah, melainkan sedekah. Ganjarannya banyak dan melimpah.

Hendaknya hal ini diperhatikan dengan baik oleh laki-laki Muslim dan wanita Muslimah. Agar hal ini tidak dijadikan sebagai alasan untuk memperlambat menikah, sementara godaan zina senantiasa mengepung dan siap menerjang, kapan pun, dimana pun, dan dalam keadaan bagaimana pun.

Akan tetapi, hal ini juga harus disiapkan sesuai dengan kemampuan terbaik seorang laki-laki Muslim. Sebab hidup memang membutuhkan uang.

Wallahu a’lam. [Pirman/Keluargacinta]