Rumah Tangga

Istri yang Berlaku Curang kepada Suaminya

Salma binti Qais yang memiliki julukan Ummu Mundzir ini merupakan sahabiyah yang mengikuti dua kali baiat. Pertama, ia dibaiat bersama Muslimah Madinah lainnya agar tidak mensekutukan Allah Ta’ala, tidak mencuri, tidak membunuh anak-anak, tidak berzina, tidak memfitnah, tidak bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan tidak berlaku curang kepada suaminya.

Untuk memastikan makna ‘berlaku curang kepada suami’, Ummu Mundzir mengirim utusan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Kembalilah dan bertanyalah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang makna berlaku curang kepada suami.”

Sepulangnya ke Madinah, wanita utusan ini menyampaikan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, “Kamu mengambil hartanya (suami), lalu melayaninya setengah hati.”

Seiring bertambahnya usia kebersamaan dalam hidup rumah tangga, ada perubahan yang pasti mengiringi. Sebagian dari perubahan itu kita sadari, bahkan mungkin kita rencanakan, tapi sebagian yang lainnya berada di luar kendali, kadang kita tak berdaya mencegah atau berpaling darinya.

Cinta yang ada antara suami dan istri, tak jarang mengalami perubahan. Entah berkurang sedikit demi sedikit, atau hilang seketika lantaran satu dan lain sebab. Berkurangnya cinta dalam rumah tangga ini, andai tidak disikapi dengan bijaksana, bisa berujung pada hilangnya cinta dari rumah tangga tersebut.

Saat cinta berkurang dalam masa yang lama itu, dampak turunannya adalah berkurangnya kualitas ketaatan. Seorang istri tak lagi mentaati suaminya, meski tetap menikmati nafkah lahir yang diberikan oleh sang suami. Diambil hartanya, tapi dikhianati perintahnya, tidak diikuti kemauannya, tidak dilayani kebutuhannya.

Yang ideal, seorang istri hendaknya berlaku adil dengan taat kepada suami yang merupakan pemimpin dalam rumah tangga dan telah memberikan nafkah kepadanya. Taat dalam kebaikan. Taat dalam ketaqwaan. Taat ketika suami memerintahkan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Bagi seorang suami, hendaknya melakukan muhasabah sesering mungkin. Bisa jadi, tindakan curang yang dilakukan oleh seorang istri terjadi lantaran kesalahan yang dilakukan oleh suami, disengaja atau tidak.

Bisa pula, seorang istri berlaku curang karena suami tidak melakukan kewajibannya sebagai pemimpin dengan baik. Misalnya, suami berlaku zalim, dan lain sebagainya.

Wallahu a’lam. [Pirman/Keluargacinta]