Rumah Tangga

(Jangan) Poligami

Suami istri muslim

Allah Ta’ala telah menghalalkan nikah dan poligami, serta mengharamkan zina dan perselingkuhan. Orang yang beriman adalah yang halalkan apa yang Allah Ta’ala halalkan dan haramkan apa yang Dia haramkan.

Seperti nikah, poligami tidak boleh dilakukan asal-asalan. Ada persiapan niat, ilmu, psikologi, fisik, hingga keuangan. Persiapan-persiapan itu diperlukan agar suatu kebaikan benar-benar bernilai ibadah, bukan sebaliknya; merusak dan menimbulkan kekacauan.

Begitu pulalah yang dilakukan saat seseorang hendak tunaikan ibadah lain. Shalat, puasa, zakat, haji, dan ibadah apa pun yang disyariatkan, dibutuhkan persiapan agar ibadah tersebut bisa dilakukan dengan sempurna sesuai dengan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.

Maka, jangan poligami jika anda tak miliki niat yang benar. Apalagi jika hanya berniat menambah koleksi istri yang dengannya anda bisa berganti gandengan saat kondangan atau memerkannya kepada kolega bisnis. Sebab bukan untuk itu poligami disunnahkan.

Jika ilmu yang anda miliki saat beristri satu saja belum sempurna diamalkan, maka janganlah lakukan poligami hanya dengan dalih siapa tahu.

“Siapa tahu dengan nambah istri akan dimudahkan dalam amalkan ilmu.”

Sebab poligami bukan ibadah percobaan yang bisa dilakukan oleh siapa saja yang hanya bersemangat, namun tak miliki ilmu, tapi hanya sok tahu.

Kehidupan setelah pernikahan, bukan sekadar cinta berbentuk bunga semata. Dalam nikah, ada biaya hidup yang mesti ditanggung; beras untuk makan, pakaian untuk menutup aurat, rumah sebagai tempat tinggal, dan kebutuhan-kebutuhan lain yang wajib dipenuhi.

Maka, jangan sekali-kali poligami hanya modal nekat dengan dalih “siapa tahu”.

“Siapa tahu dengan bertambah istri, rezeki pun akan kian bertambah.”

Sebab, poligami bukan sekadar kemelimpahan harta. Faktanya, ada oknum yang kaya raya, namun berantakan kehidupan poligaminya sebab satu dan banyak hal yang tak usai dibahas dalam satu tulisan singkat nan sederhana ini.

Singkatnya, jika anda belum mampu berlaku adil, sungguh-sungguh dalam taqwa, kemantapan dalam aspek materi, kejiwaan dan lainnya, serta jaminan bahwa istri dan keluarganya menerima lahir batin keputusan anda untuk menambah amanah, pertimbangkanlah beribu kali tentang maksud poligami yang hendak anda ambil.

Namun, jika telah bulat tekad anda untuk lakukan itu hanya karena Allah Ta’ala dan meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam, semoga Allah Ta’ala mudahkan dan kuatkan niat anda itu.

Semoga dengan benarnya niat dan adanya ilmu, tidak bertambah lagi orang-orang yang antipati dengan perintah Allah itu, hanya karena kesalahan praktek yang dilakukan oleh oknum. [Pirman]