Pernikahan

Jangan Sekali Pun Meminang 4 Wanita Ini!

Sebagai agama yang paripurna, Islam mengatur semua hal. Termasuk pernikahan yang dimulai dari perbaikan diri, cara memilih calon, melakukan musyawarah dan istikharah, meminang, menikah, dan panduan menjalani hidup rumah tangga sampai cara dan kiat dalam mendidik buah hati.

Di antara banyak panduan itu, Islam juga mebuat batasan yang sangat jelas. Ialah larangan yang benar-benar tidak boleh dilanggar. Misalnya dalam soal melamar, Islam dengan tegas melarang laki-laki kaum Muslimin untuk meminang 4 wanita ini. Pelarangan ini langsung berasal dari Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Milik Orang Lain

Ialah wanita yang bersuami. Allah Ta’ala mengharamkan kaum Muslimin menikahi wanita ini sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya, “Dan (diharamkan juga mengawini) wanita yang bersuami.” (Qs. an-Nisa [4]: 24)

Saking besarnya persoalan larangan ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyampaikan ancaman sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud Rahimahullah dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, “Bukanlah dari golongan kami orang yang merusak hubungan seorang perempuan dengan suaminya atau seorang budak dengan pemiliknya.”

Wanita dalam Pinangan

Dewasa ini, banyak sekali pinangan ganda. Dengan sengaja, seorang laki-laki meminang lebih dari satu wanita untuk kemudian berniat jahat membatalkan salah satunya. Parahnya, mereka juga tidak memperhatikan apakah wanita yang dipinangnya sudah dipinang oleh orang lain atau belum.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim Rahimahullah, sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Orang mukmin adalah saudara mukmin lainnya. Ia tidak diperkenankan membeli barang yang sedang dibeli saudaranya dan tidak boleh meminang pinangan saudaranya sebelum ditinggalkan.”

Pastikan hal ini. Dan hendaknya seorang laki-laki bersikap kesatria. Bisajadi, keterlambatan disebabkan kemalasan seorang laki-laki atau kekurangberaniannya. Alhasil, ia didahului oleh laki-laki lain yang lebih siap, meski telah lebih dahulu menjalin hubungan dan mencintai perempuan itu.

Lamaran baru boleh dilayangkan ketika pelamar pertama menyatakan membatalkan lamaran karena satu dan lain hal. Di tahap ini, ada satu hikmah yang terungkap terkait anjuran merahasiakan lamaran. Sebab tidak ada satu pun orang yang menjamin bahwa pelamar pasti menepati janjinya dengan menikahi wanita yang dia lamar.

Bersambung ke Jangan Sekali Pun Meminang 4 Wanita Ini! (Bagian 2)