Editorial

Mengapa Suami ‘harus’ Meminta Izin Berpoligami kepada Istrinya?

Perbuatan baik harus dikerjakan dengan cara yang baik pula. Sebab dampaknya bisa buruk jika dikerjakan dengan cara yang tidak baik, atau dibungkus dengan sampul yang buruk. Pun, terkait poligami. Meski tidak wajib, mengapa seorang suami dianjurkan meminta izin kepada istrinya ketika hendak berpoligami?

Pertama, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berdua dengan ‘Aisyah di kamarnya pada malam gilirannya, ketika itu kulit keduanya sudah menempel, Rasulullah berkata, “Ya ‘Aisyah, izinkan aku menghadap Rabbku.”

Shalat yang akan dikerjakan oleh Rasulullah adalah sunnah. Tahajjud atau Qiyamullail. Jika pun tidak meminta izin kepada ‘Aisyah, maka shalat yang didirikan pun tetap syah jika memenuhi syarat dan rukunnya shalat. Maka aspek meminta izin yang dilakukan oleh Nabi adalah bagian dari akhlak.

Poligami secara hukum, sama dengan shalat malam; sunnah. Maka, meski tidak memengaruhi sah atau tidaknya poligami, bukankah akan lebih baik jika Anda sebagai seorang suami meminta izin kepada istrinya ketika hendak menambah istri?

Kedua, mengapa ada oknum yang tidak meminta izin kepada istrinya? Mungkin, karena mereka memahami bahwa diizinkan atau tidak, hal itu tidak berpengaruh pada sah atau tidaknya poligami. Jadi, tidak masalah; mau izin atau pun tidak.

Kemungkinan yang lain, sebab izin bisa menghasilkan diizinkan, dicuekin atau tidak diizinkan, maka sebagian suami yang sudah ‘kebelet’, memilih tidak izin kepada istrinya. Sederhananya, “Izin kalau diizinkan, jika tidak diizinkan?”

Ketiga, bagi seorang suami, bersikaplah kesatria. Sebab istri kedua, lambat laun, pasti akan dipertemukan juga dengan istri pertama. Bahkan ada yang ditempatkan dalam satu rumah karena satu dan lain hal.

Selain itu, istri kedua juga akan menjadi ‘adik’ bagi istri pertama; keduanya harus saling membantu, bersinergi, saling meringankan tugas, tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.

Jika demikian, bukankah lebih baik jika dikondisikan sejak awal dengan meminta izin kepada istri pertama? Setidaknya, sampaikan dengan jujur tentang niatnya secara detail. Sebab menyembunyikannya bukanlah hal yang baik dan bisa menimbulkan ledakan masalah, cepat atau lambat.

Terakhir, bagi seorang istri. Sadarilah bahwa izin dari dirinya tidak memengaruhi sah atau tidaknya poligami. Namun, ia memiliki hak untuk mengetahui sejak awal. Apalagi, ia juga bisa memberikan pertimbangan tentang calon ‘adiknya’ itu.

Jika melihat kasus ‘Aisyah yang mengizinkan Nabi untuk shalat malam, maka seorang istri juga tidak akan mempersulit suaminya untuk berpoligami jika niatnya benar-benar karena Allah Ta’ala. Bahkan, dalam banyak kisah, ada istri-istri yang dengan niat tulus karena Allah mencarikan istri kedua bagi suaminya itu.

Sebagai penutup, mari melihat poligami secara adil. Karena itu, jika seorang suami belum bisa berpikir dan bertindak adil, serta ragu apakah bisa mempertanggungjawabkan amanah dua istri atau lebih kelak di akhirat, sebaiknya berpikir berkali-kali. Sebab, jika niatnya sudah bengkok, hasilnya pun akan sukar menjadi lurus. [Pirman]

1 Comment

  • Praba 14 Februari 2016

    ,is seeming wrong betohrr,i am sorry to say this and it sounds shirk-astaghfir Ullah.But ,you may not be well versed in english ,so may ALLAH,forgive you.Ameen Ramadan Kareem.May ALLAH,guide you and enter you into His mercy..Ameen

Comments are closed.