Inspirasi

Nikah Kok Dipersulit!

Jika waktu shalat telah masuk, adzan pun berkumandang, maka segerakanlah shalat. Tinggalkan semua aktivitas lain. Tak ada yang lebih penting dari menghadapkan diri dan hati kepada Allah Ta’ala. Dialah yang menciptakan dan mencukupi semua kebutuhan kita. Maka perintah-Nyalah yang wajib diutamakan atas apa pun selainnya.

Jika telah khatam usia seorang hamba, kemudian nyawanya berpamit diambil oleh sang Izrail, maka segerakanlah pengurusan jenazahnya. Mandikanlah dengan segera, kafanilah dengan seksama, shalatkanlah secepatnya, dan makamkanlah setelahnya. Segera. Jangan ditunda-tunda jika tiada halangan syar’i yang menjadi sebab penundaannya.

Pun, jika seorang laki-laki dan perempuan telah mencapai masanya. Jika telah ba’ah kriterianya, jika sudah mampu secara fisik, dan fikir, maka nikahkanlah. Segera. Untuk menjaga dirinya dari syahwat dan zina yang tercela. Gegaskanlah. Carikanlah calon, bantu seperlunya, dan jangan sekali pun berupaya mempersulitnya.

Terkait bersegera yang ketiga ini, maka seksamailah sebuah kisah di zaman Nabi dan sahabatnya yang mulia. Kepada para sahabatnya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Siapakah yang mau menikah dengan shahabiyah ini?”

Lalu bergegaslah seorang sahabat yang tak disebut namanya dalam riwayat itu. Kepada sosok yang ajukan diri, Nabi bertanya, “Pulanglahlah ke rumahmu. Carilah barang yang bisa menjadi mahar baginya.” Nabi menegaskan, pun jika hanya sebuah cincin dari besi.

Sang sahabat pun pulang ke rumahnya. Agak lama. Dengan seluruh kemampuan, ia mencari apa yang diperintahkan oleh Nabi. Rupanya, ia tak menemukan apa pun. Nihil. Kosong. Dengan gontai, kembalilah pemuda ini sembari melapor, “Sungguh, aku tak miliki apa pun kecuali baju yang menempel di badanku ini.”

Jika baju itu dilepas sebagai mahar, apakah yang akan dikenakan oleh si pemuda baik ini untuk menutup auratnya. Hingga, Nabi pun bertanya, “Apakah kau punya beberapa hafalan al-Qur’an?”

Alhamdulillah, aku sang sahabat, “Aku memilikinya, ya Rasulullah.”

Segera selepas itu, Nabi pun menikahkannya dengan sang shahabiyah dengan mahar beberapa hafalan al-Qur’an yang dimilikinya.

Menjadikan hafalan al-Qur’an sebagai mahar menjadi soalan yang rame diperbincangkan. Dan, ulama’ kita berbeda pendapat. Tetapi, bukan masalah itu yang menjadi fokus kita. Ada hal lain yang lebih penting, tentang memudahkan pernikahan.

Maka, mudahkanlah. Jika Nabi saja memudahkannya, mengapa kita mempersulitnya? Jika Nabi saja perintahkan untuk bersegera, mengapa kita justru melambat-lambatkannya lantaran alasan yang tak bisa dibenarkan? Jika demikian, sejatinya kita ini mengikuti siapa?

Tentu, memudahkan bukan bermakna menyepelekan. Memudahkan maknanya bersegera. Setelah ba’ah tadi, luruskanlah niat, usahakan ketercapainnya sebisa mungkin.

Sudahlah, tak perlu banyak bicara. Tak usah sibuk pacaran. Sebab, pacaran itu zina, pacaran itu haram. Apakah untungnya berlama-lama dalam zina pacaran? Apalagi jika nikmat menikah dalam halal dan berkah lebih asyik, seru, dan nyata! [Pirman/Keluargacinta]