Kesunahan menikah sebagai bentuk melakukan perintah Allah Ta’ala dan meneladani sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan tetap digapai oleh seorang laki-laki yang mempersunting gadis ataupun janda. Begitu pula dengan poligami yang tetap bernilai sunnah, pun jika istri kedua dinikahi sebelum istri pertama meninggal dunia, dan yang dinikahi seorang gadis.
Dalam pernikahan, ada hal yang lebih penting dari sekadar memutuskan untuk menikah dengan gadis atau perawan. Bahwa sebenarnya, calon istri yang gadis atau perawan (duda atau lajang) hanya dipermasalahkan di zaman akhir ini.
Dahulu, para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang mulia akhlaknya dan mumpuni ilmunya, sama sekali tak meributkan hal ini. Mereka memahami hakikat pernikahan sehingga melaksanakannya sebagaimana diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” (Qs. an-Nisa [4]: 3)
Kata thaaba (yang disenangi) berasal dari kata thayyib (baik). Dalam menafsirkan ayat ini, Drs Muhammad Thalib menyebutkan tiga makna; baik, hatinya baik, dan ya (sebagai kata jawaban). Secara istilah beliau menjelaskan, “Adalah sifat baik hati, akhlak, dan kepribadian perempuan yang yang membuat calon suaminya tertarik dan senang.”
Faktor akhlak (yang membuat seorang laki-laki tertarik) jauh lebih penting dari sekadar cantik, keturunan yang baik, memiliki jabatan, atau berasal dari keluarga tuan tanah. Sebab semua embel-embel duniawi bisa hilang seiring berlalunya waktu, atau raib dalam sekejap lantaran kecelakaan.
Akan tetapi, akhlak yang penuh pesona lantaran iman di dalam hati sang wanita calon istri Anda, itulah yang abadi. Sebab ianya dibentuk dalam masa yang lama, dan akan senantiasa tumbuh dalam naungan iman yang diberkahi.
Hendaklah hal ini menjadi perhatian serius untuk para laki-laki. Sebab sudah begitu banyak kasus cerai yang sebabnya karena berkurangnya kecantikan, hilangnya harta pasangan, dicopotnya jabatan, dan kehilangan-kehilangan duniawi lainnya.
Wallahu a’lam. [Pirman/Keluargacinta]
4 Comments
Comments are closed.