Wahai Syaikh, saya mencintai seorang pemuda dan telah berjanji untuk menikah dengannya. Namun, saat pemuda itu melamar saya, orang tua saya menolaknya dan mereka akan menjodohkan saya dengan pemuda lain. Saya pun akhirnya memutuskan hubungan dengan pacar saya.
Apakah saya berdosa karena tidak bisa menepati janji dengan pacar saya? Dan apakah pernikahan dengan pemuda lain sah setelah saya berjanji kepada pacar saya? Terima kasih.
[button url=]Jawaban:[/button]
Pernikahan dalam Islam merupakan akad yang wajib disempurnakan dengan adanya keridhaan pihak terkait. Yakni keridhaan si gadis, keridhaan walinya dan perlu mengajak musyawarah ibunya.
Keridhaan gadis yang dinikahkan
Dalam Islam, seorang gadis tidak boleh dipaksa menikah dengan orang yang tidak disukainya. Gadis harus dimintai ijinnya. Minimal ia diam sebagai tanda setuju. Rasulullah pernah membatalkan pernikahan seorang perempuan yang dipaksa menikah dengan orang yang tak disukainya.
Keridhaan dan ijin wali
Wali si gadis harus ridha dan memberika ijin nikah. Jika ada ayah, maka walinya adalah ayah. Jika ayah sudah tidak ada, maka walinya adalah kakek. Jika tidak ada, saudara kandung laki-laki. Dan seterusnya sesuai urutan wali.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Siapapun wanita yang menikah dengan tidak seijin walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal” (HR. Tirmidzi. Hadits senada juga diriwayatkan Abu Dawud)
Musyawarah ibunya
Selain perlu keridhaan dan ijin wali, dalam pernikahan ibu juga harus diajak musyawarah. Sebab dialah yang melahirkan dan tahu seluk beluk anaknya.
آمِرُوا النِّسَاءَ فِى بَنَاتِهِنَّ
“Ajaklah para wanita (ibu) bermusyawarah mengenai anak-anak perempuan mereka” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Jika semua si gadis, wali dan ibunya sepakat bahwa si gadis akan menikah dengan Fulan yang melamarnya, insya Allah pernikahan mampu membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.
Jadi Anda tidak berdosa tidak menepati janji menikah, karena janji itu tanpa persetujuan wali dan keluarga tidak ada nilainya sama sekali. Janji menikah tanpa ijin wali itu batil. Dan pernikahan Anda –jika terpenuhi syarat dan rukunnya- tidak dapat diganggu hukumnya oleh janji yang batil tersebut. [Disarikan Bersamadakwah dari jawaban Syaikh Yusuf Qardhawi dalam Fatawi Mu’ashirah]
3 Comments
Comments are closed.