Rumah Tangga

Meski Terlarang, 90% Laki-laki dan 70% Perempuan Pernah Melakukannya

Di antara bahasan menarik dalam Sutra Ungu tulisan Ustadz Abu Umar Basyir adalah tentang hubungan yang dilarang, meskipun oleh suami terhadap istrinya. Selain berhubungan di dubur dan saat haid, Ustadz Abu Umar Basyir memasukkan cara lain sebagai pengganti jima’.

Mirisnya, meski terlarang, data menunjukkan bahwa 90 persen laki-laki dan 70 persen perempuan pernah melakukannya.

Ialah mendapatkan kepuasan selain dari pasangan atau mafhum disebut dengan masturba*i atau ona*i.

Dasar Pelarangan

Terlarangnya perbuatan ini merupakan tafsir dari surat al-Mu’minum [23] ayat 5-7. Ia termasuk mendapatkan hajat biologis selain dari pasangan yang halal, tapi melalui tangan atau anggota badan yang lain serta menggunakan alat.

Surat an-Nur [24] ayat 33 juga menjadi dalil yang dirujuk para ulama untuk menentukan hukum terlarangnya perbuatan ini.

Sebab-Sebab

Ustadz Abu Umar Basyir juga menyebutkan sebab-sebab yang mengantarkan seorang laki-laki atau perempuan hingga melakukan perbuatan ini. Baik kebiasaan masa kecil berupa memain-mainkan farji atau buah zakar, termasuk godaan syahwat yang tidak segera dicarikan solusinya sesuai syariat Islam.

Banyak laki-laki atau perempuan yang belum mampu menikah, lalu melakukan perbuatan yang terlarang dan berdampak bagi kesehatan serta kehidupannya. Parahnya, ada laki-laki atau perempuan yang sudah memiliki pasangan pun melakukan tindakan ini. Na’udzubillah.

Dampak Kesehatan

Di antara akibat buruk yang disampaikan oleh Ustadz Abu Umar Basyir adalah: pembengkakan dan peradangan prostat, meningkatkan sensitivitas saluran kencing sehingga mudah ‘keluar’ saat berhubungan, inflamasi prostat dan pendarahan pada saluran kencing.

Sedangkan dampak secara psikologisnya ialah: emosi tidak stabil, melemahkan saraf dan organ-oragan tertentu serta ketergantungan yang sangat tinggi pada tindakan terlarang ini.

Yang Dibolehkan

Ialah dengan menggunakan organ tubuh pasangan, terutama ketika istri kedatangan tamu bulanan. Boleh menggunakan ruang antara dua paha, pinggul, atau tangan pasangan dengan tidak berlebihan atau organ tubuh selain farji dan dubur.

Kiranya hal ini menjadi sangat penting, sebab Islam telah sempurna dalam mengatur seluruh persoalan hidup umat manusia.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kekuatan kepada kita untuk menjaga diri dari semua jenis perbuatan sia-sia, dosa, dan maksiat.

Wallahu a’lam. [Pirman/Keluargacinta]