Konsultasi

Wanita Bekerja Sebagai Sekretaris Pribadi

Wahai Syaikh, saya seorang wanita dan telah bersuami. Sebagai muslimah, saya melaksanakan ibadah sepenuhnya; shalat, puasa dan lainnya. Akan tetapi, saya bekerja sebagai seorang sekretaris direktur sebuah perusahaan.

Sebagai sekretaris, saya sering bersamanya dan hanya berdua dengan laki-laki itu di dalam ruangan tertutup. Bagaimana hukumnya?

[button url=]Jawaban:[/button]

Islam membolehkan wanita bekerja di luar rumah jika terpaksa atau darurat. Jika daruratnya hilang, maka hilang pula “pembolehan” itu.

Islam mengingatkan umatnya akan bahaya khalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya) dalam sebuah ruangan tanpa ada orang lain. Jika dua orang berlawanan jenis berkhalwat, maka yang ketiga adalah syetan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Janganlah seseorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya yang ketiga adalah syaitan” (HR. Tirmidzi dan Ahmad; shahih)

Khalwat laki-laki dan wanita dalam ruangan tertutup haram hukumnya baik dalam keadaan bekerja maupun tidak bekerja. Oleh karena itu, sebaiknya Anda bekerja di bagian lain yang cocok, bermanfaat bagi masyarakat dan tidak berkhalwat atau bercampur baur dengan lawan jenis.

Jika Anda terpaksa bekerja sebagai sekretaris tersebut –tidak bisa meninggalkan pekerjaan tersebut dan tidak bisa pindah bagian- untuk biaya hidup dan menanggung nafkah keluarga atau orang tua, hendaknya Anda berpakaian yang sopan, benar-benar menutup aurat dan jangan biarkan pintu ruangan tertutup atau terkunci ketika Anda hanya berdua dengan direktur laki-laki tersebut.

Wallahu a’lam bish shawab. [Keluargacinta.com]

*Dinukil dari fatwa Syaikh Prof. Dr. M. Mutawalli asy Sya’rawi dalam buku Anta Tas’al wa Islam Yujib.

1 Comment

  • indra P 31 Mei 2015

    Menurut SAYA.! sebaiknya BERHENTI! DARIPADA terlambat! ALLAH adalah MAHA PEMBERI REZEKI! insya ALLAH ada JALAN

Comments are closed.