Inspirasi

Muslimah Mulia yang Dinikahkan oleh Allah

Kepada salah satu sahabatnya, laki-laki mulia ini memerintahkan menyampaikan lamaran. Bukan hal mudah bagi sang sahabat, sebab wanita yang hendak dia lamarkan untuk tuannya itu merupakan mantan istrinya. Ya. Keikhlasannya dipertaruhkan. Dia harus melamar mantan istrinya, setelah habis masa ‘iddah, untuk majikannya.

Saat laki-laki mantan suaminya ini datang menyampaikan lamaran, Muslimah mantan istrinya ini tidak langsung menerima. Meskipun, yang melamar merupakan klan terbaik di suku tersebut dan laki-laki yang keagungannya tak terbantahkan.

Kata sang Muslimah amat meyakinkan, “Aku tidak akan melakukan apa pun hingga mendapat perintah dari Allah Ta’ala.”

Saat sang Muslimah tengah melakukan istikharah untuk memohon petunjuk, Allah Ta’ala sudah langsung memberikan keputusan. Mulianya Muslimah ini, Allah Ta’ala langsung menikahkannya dengan sang laki-laki termulia sepanjang zaman melalui firman-Nya,

“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya, ‘Tahanlah terus istrimu dan bertaqwalah kepada Allah’, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan (nikahkan) kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (Qs. al-Ahzab [33]: 37)

Kisah ini nyata. Amat banyak hikmah di baliknya. Ada segudang pelajaran agung bagi orang-orang beriman yang mau membuka hati dan pikirannya. Sang Muslimah, dan sang laki-laki penghulu surga ini, dinikahkan langsung oleh Allah Ta’ala, ketika Muslimah-muslimah lain dinikahkan oleh walinya.

Sang sahabat dalam kisah ini adalah Zaid bin Haritsah, sahabat yang membantu seluruh keperluan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, anak angkat sang Nabi. Sang wanita adalah Zainab binti Jahsy Radhiyallahu ‘anha, mantan istri Zaid. Setelah diceraikan oleh Zaid dan habis masa ‘iddahnya, Allah Ta’ala menikahkannya dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Kisah ini juga menjadi bahan olokan orang-orang kafir, karena menurut mereka, Nabi telah menikahi menantunya, sebab anak angkat dianggap sebagai anak kandung. Kisah ini juga menjadi dasar hukum, bahwa anak angkat tidak akan bisa menjadi anak kandung sekaligus bukti sangat otentik bahwa Nabi hanya menyampaikan wahyu, bukan penulis al-Qur’an.

Wallahu a’lam. [Pirman/Keluargacinta]