Assalamu`alaikum, wahai Syaikh. Seorang istri mengaku kepada suaminya bahwa sebelum menikah, ia berzina dengan seorang pria. Tidak ada saksi. Suaminya telah memaafkannya, dan sang istri tersebut ingin bertaubat serta ingin ditegakkan hukum Islam atasnya sebagai kesungguhan taubatnya. Bisakah suaminya mencambuknya 100 kali tanpa disaksikan orang lain sebagai pelaksanaan hukuman zina atasnya?
[button url=]Jawaban[/button]
Wa’alaikum salam warahmatullah
Terima kasih atas pertanyaan Anda dan semoga Allah membimbing kita semua untuk menjadi hamba-hambaNya yang bertaqwa; menghindarkan kita dari dosa-dosa besar dan menuntun kita untuk segera bertaubat ketika terjerembab dosa atau maksiat.
Zina adalah salah satu dosa besar yang harus kita jauhi. Karenanya perintah di dalam Al Qur’an berbunyi “walaa taqrabuz zina” (jangan dekati zina). Dekat-dekat saja tidak boleh apalagi melakukannya. Dan Allah pun memberikan ketentuan hukuman had atas pelaku zina. Bagi orang yang berzina dalam kondisi belum menikah dihukum dengan cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Sedangkan bagi orang yang berzina dalam kondisi sudah menikah, ia dirajam hingga meninggal. Hukum had ini sekaligus sebagai kafarat, yang dengannya sempurnalah taubatnya.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مَائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَتَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya masing-masing seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (QS. An Nur : 2)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
“Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberikan ketentuan bagi mereka, yakni orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam” (HR. Bukhari)
Di sisi lain, Islam menganjurkan umatnya untuk segera bertaubat dan tidak mengungkapkan dosa atau kemaksiatan yang ia kerjakan di masa lalu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ
“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dan Al Baihaqi)
Inilah mengapa ketika ada perempuan datang kepada Rasulullah mengaku berzina, tidak ada saksi tetapi ia menunjukkan kehamilannya sebagai bukti, Rasulullah menyuruhnya pulang. Bukan sekedar agar ia menunggu masa melahirkan, tapi juga agar sekiranya perempuan itu tidak kembali. Tapi rupanya ia tetap kembali untuk meminta hukuman had.
Selain itu, jumhur ulama’ berpendapat bahwa yang berhak melaksanakan hukuman had adalah amir atau shulthan (pemerintah/penguasa) umat Islam. Tidak dilaksanakan oleh individu.
Karenanya, dalam kasus tersebut, sang suami tidak perlu melaksanakan hukuman had tersebut. Dan sungguh beruntung karena sang suami memaafkannya, tanpa menimbulkan masalah baru bagi keluarga. Biarlah aib itu menjadi rahasia pasangan suami istri saja. Dan untuk sang istri, bertaubatlah dengan sungguh-sungguh, semoga Allah mengampuni Anda. [keluargacinta.com]
Maraji’:
Fatwa Syaikh bin Baz
Fatwa Muhammad Nur Abdullah
4 Comments
Comments are closed.