Pernikahan

Dalam Kondisi Ini, Laki-laki Boleh Melihat Wanita bukan Mahramnya

Islam adalah agama pertengahan dalam seluruh persoalan yang diaturnya. Dalam soal hubungan antara laki-laki dan perempuan, misalnya, Islam merupakan jalan tengah yang paling sesuai dengan fitrah penciptaan manusia. Alasan ini pula yang menjadi bukti bahwa Islam merupakan satu-satunya agama resmi yang diturunkan oleh Allah Ta’ala kepada umat manusia, sekaligus penyempurna atas ajaran-ajaran sebelumnya dengan inti tauhid yang serupa.

Ada ajaran yang sangat mengekang dalam mengatur hubungan antara laki-laki dan wanita hingga mengharamkan hubungan keduanya. Membujang. Terlalu ekstrem, padahal fitrah laki-laki membutuhkan perempuan. Pun sebaliknya. Alhasil, dalam ajaran ini, pergaulan justru kacau sebab para anggotanya memenuhi kebutuhan biologisnya secara sembunyi-sembunyi hingga melanggar norma yang berlaku.

Sebaliknya, ada ajaran yang membebaskan penganutnya dalam berhubungan antara laki-laki dan perempuan. Ajaran tersebut berlepas diri, hingga penganutnya berlaku tak ubahnya hewan. Penyakit menular karena hubungan badan merajalela hingga berakibat pada rusaknya tatanan sosial dan kerusakan-kerusakan lainnya.

Sedangkan Islam sangat akomodatif dalam hal ini. Hubungan laki-laki dan perempuan diatur dengan baik dalam ikatan yang disucikan. Pernikahan. Semakin mengagumkan ketika Islam turut mengatur awalan-awalan menuju proses suci ini.

Sebagai salah satu bentuk rahmat Islam bagi semesta raya, ada aturan-aturan yang sebelumnya dilarang, justru dianjurkan untuk dilakukan sebelum memasuki fase pernikahan. Melihat lawan jenis. Memandang wanita yang bukan mahramnya. Padahal, dalam kasus lain, laki-laki Muslim dan wanita Muslimah jelas-jelas diperintahkan untuk menundukkan padangannya.

Ialah nadhar. Hal ini didasarkan pada riwayat ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada sahabat mulia Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu. Sahabat ini hendak menikah, tapi belum melihat calon istrinya. Kepadanya, Nabi menyampaikan perintah nadhar dengan tujuan mengetahui calon istrinya dan menemukan alasan untuk menambatkan cinta.

Nah, dalam Islam, nadhar juga diatur dalam hukum pertengahan. Tidak dibebaskan, harus ada pihak ketiga, yang dilihat pun bagian-bagian tertentu. Dalam ajaran lain, seorang laki-laki dan perempuan dibebaskan untuk bergaul, bukan sekadar melihat. Dan banyak fakta, mereka sudah saling ‘merasakan’. Na’udzubillah.

Dalam syariat nadhar ini hanya dibolehkan melihat muka dan telapak tangan. Itu pun setelah seorang laki-laki melamar sebagai bentuk kesungguhannya untuk menikahi sang wanita. Syarat lainnya harus didampingi pihak ketiga, orang tua, atau guru ngaji. Dan tidak dibolehkan menyentuh, secuil pun.

Diharapkan, setelah melihat calon istri, sang laki-laki menemukan alasan cinta hingga tidak menyesal, kelak di kemudian hari. Meski dalam Islam, paras ditempatkan di belakang, jauh setelah kualitas agama dan akhlak calon pasangan.

Wallahu a’lam. [Pirman/keluargacinta]