Hendaklah kita berilmu sebelum menjalani kehidupan rumah tangga. Sebab dalam hubungan pernikahan terdapat perintah dan larangan. Bahkan terkait jima’ yang sangat pribadi pun terdapat anjuran (perintah) dan larangannya.
Sayangnya, berdasarkan konsultasi yang kami terima, ada oknum-oknum yang tidak mengetahui jika hal tersebut termasuk larangan dalam jima’. Alhasil, meski terlarang masih dilakukan bahkan ada yang menjadi kebiasaan.
Salah satu larangan dalam jima’ ialah mendatangi istri di dubur, tempat keluarnya tinja. Sungguh, ini perbuatan serius yang pelakunya dihukumi kufur terhadap Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam.
Selain termasuk larangan keras dan dosa, jika gaya ini pernah dilakukan apalagi disengaja dan menjadi kegemaran, ada 13 akibat buruk yang akan didapatkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ustadz Abu Umar Basyir dalam Sutra Ungu
- Merupakan tempat kotoran
- Membahayakan bagi istri dan amat ganjil
- Menimbulkan kesedihan, dan kesan buruk bagi suami dan istri
- Menghitamkan wajah dan menggelapkan dada
- Melahirkan kebencian dan permusuhan yang hebat
- Perusak akut hingga tidak bisa disembuhkan
- Melenyapkan kebaikan dua belah pihak
- Sebab utama hilangnya berbagai nikmat dalam jima’ dan sebab munculnya berbagai musibah
- Sebab hilangnya rasa malu secara keseluruhan. Padahal rasa malu merupakan salah satu akhlak orang Islam dan pangkal kebaikan jika dilakukan secara proporsional
- Penghalang bagi naluri untuk merasakan fitrah
- Biang lahirnya sikap nekat yang tidak bisa dilahirkan oleh perbuatan lainnya
- Melahirkan kehinaan, kerendahan, dan hilangnya harga diri yang tidak bisa lahir dari perbuatan selain perbuatan ini (jima’ di dubur)
- Merupakan sebab terselimutinya pelaku dengan pakaian kemurkaan, kebencian, dan kehinaan di mata manusia hingga menjadi sebab bagi banyak orang untuk meremehkan dan menganggapnya kecil
Hendaknya kita berhati-hati. Sebab penyimpangan ini akan dipasarkan oleh setan dan bala tentaranya kepada semua pasangan suami dan istri. Hanya orang beriman yang terjaga imannyalah yang mampu menjaga diri dari buruknya jima’ dengan gaya ini.
Mirisnya, perbuatan ini juga dikerjakan oleh sesama laki-laki atas nama kebebasan hak asasi manusia.
Wallahu a’lam. [Pirman/Keluargacinta]